Pelatihan Konservasi Lahan Kritis KONSERVASI TAK SEKEDAR MENANAM
Kebanyakan masyarakat, memahami konservasi sama dengan kegiatan menanam. Oleh karena itu, mayoritas program-program yang dikatakan konservasi sebenarnya adalah kegiatan penghijauan, lebih kecil lagi; hanya kegiatan menanam. Pemahaman ini tidak hanya berkembang di level masyarakat awam. Akan tetapi di level pemerintah hal yang sama juga terjadi. Padahal, melakukan penanaman tanpa berusaha melakukan perawatan apa gunanya?
Mensikapi fakta diatas, pada Tanggal 11- 12 Agustus 2011, Yayasan SHEEP Indonesia (YSI) program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat di Kawasan Muria (PRBBM-KM) mengadakan Pelatihan Konservasi Lahan Kritis. Kegiatan diselenggarakan di pelataran TPI (tempat pelelangan ikan) Desa Sambiroto yang saat ini sudah tidak difungsikan untuk proses pelelangan ikan. Pesertanya adalah perwakilan Paguyuban Nelayan Sejahtera Desa Sambiroto, perwakilan Kelompok Tani Tambak Miyoso Mino Desa Keboromo, perwakilan Kelompok Nelayan Tradisional Bino Makmur Desa Keboromo, Perwakilan Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Jrahi, perwakilan komite sekolah SD Pangonan 01, serta perwakilan Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (MAHUPA), juga beberapa staf lapangan YSI.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Wasis Darudarmawan, S.Hut yang merupakan staf YSI ini berhasil membantu peserta menemukan makna konservasi yang tepat. Konservasi merupakan istilah asing yang sulit ditemukan padanan sederhana dalah bahasa Indonesia. Namun demikian, secara sederhana konservasi bisa diartikan sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup, tetapi tetap memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan agar tetap bisa dimanfaatkan dimasa yang akan datang.
Artinya, konservasi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan manusia yang memiliki orientasi pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan menanam pohon, membuat bio-pori, membuat kolam resapan di halaman rumah, melakukan upaya kebersihan lingkungan, semua itu merupakan bagian-bagian dari konservasi. Dalam konteks kebijakan pemerintah, kegiatan konservasi diatur di beberapa undang-undang dan peratural lainnya. Diantaranya adalah; UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa, PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL, PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
Kegiatan pelatihan diakhiri dengan masing-masing perwakilan organisasi peserta membuat rencana tindak lanjut yang bisa dilakukan di wilayah masing-masing setelah mengikuti pelatihan. Ada yang berencana menanam mangrove di muara sungai, ada juga yang berencana mengganti lahan pertanian pegunungan mereka dari lahan pertanian semusim ke usaha menanami lahan mereka dnegan tanaman-tanaman keras yang akarnya kuat sehingga lahan pertanian tidak mudah longsor. [agung]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar